Official Website SMKN 1 BLITAR | NPSN: 20535097 | Email: info@smkn1blitar.sch.id | Telp./Fax: 0342 801947
SMKN 1 BLITAR - Admin
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Bahwa untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Petunjuk Teknis dengan menuangkan dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Waktu Pelaksanaan :
DOWNLOAD :