Official Website SMKN 1 BLITAR | NPSN: 20535097 | Email: info@smkn1blitar.sch.id | Telp./Fax: 0342 801947
SMKN 1 Blitar berdiri pada tanggal 1 Oktober 1965 dengan nama STM Negeri 1 Blitar.
Program keahlian pertama kali adalah jurusan Bangunan, Mesin dan Listrik.
Kepala STM Negeri 1 Blitar pertama kali adalah Bapak Musahir.
Pada saat tersebut, STM Negeri 1 Blitar menempati gedung ST. 1 bertempat di depan TMP Kota Blitar.
Pada Tahun 1969, membangun gedung teori di Jl. Dr. Sutomo No. 51. Pada tahun 1991, menempati gedung yang berlokasi di Jl. Kenari No. 30.
Kegiatan pembelajaran ada di 2 lokasi yakni lokasi 1 di Jl. Kenari No. 30 (Pusat) dan lokasi 2 di Jl. Dr. Sutomo No. 51 (Bengkel TPM).
Saat ini ada 10 Program Keahlian :
1. BKP (Bisnis Kontruksi dan Properti) / TKP (Teknologi Konstruksi Dan Perumahan),
2. DPIB (Desain Permodelan dan Informasi Bangunan),
3. PSPR (Produksi dan Siaran Program Radio) / BP (Broadcasting Dan Perfilman),
4. PSPTV (Produksi dan Siaran Program Televisi) / BP (Broadcasting Dan Perfilman),
5. TAV (Teknik Audio Video) / TE (Teknik Elektronika),
6. TEI (Teknik Elektronika Industri) / TE (Teknik Elektronika),
7. TITL (Teknik Instalasi Tenaga Listrik) / TK (Teknik Ketenagalistrikan),
8. TKJ (Teknik Komputer Jaringan) / TJKT (Teknik Jaringan Komputer Dan Telekomunikasi),
9. TKRO (Teknik Kendaraan Ringan Otomotif) / TO (Teknik Otomotif),
10. TPm (Teknik Pemesinan) / TM (Teknik Mesin).
Jumlah peserta didik 2.457 dengan rincian 1.863 (L) dan 594 (P), 72 Rombel, 136 Guru, 36 Staf, 16.344 Sarana, dan 219 Prasarana.
Jl. Kenari No. 30, Kel. Plosokerep, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66134
Jl. Dr. Soetomo No. 51 Blitar, Kel. Bendogerit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66133
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 1 BLITAR adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi
dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi
dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja,
baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
LSP SMKN 1 BLITAR berdiri dan mendapat lisensi dari BNSP pada tahun 2015, melaksanakan uji sertifikasi dan menerbitkan sertifikat
sertifikasi kompetensi, serta telah melaksanakan perpanjangan lisensi danpengembangan ruang lingkup yang berlaku mulai tahun 2018-2023
dengan nomor lisensi BNSP-LSP-287-ID.
LSP SMKN 1 BLITAR berjenis LSP - P1 (Pihak Pertama), artinya LSP SMKN 1 BLITAR memiliki hak dan wewenang melaksanakan uji sertifikasi
terhadap siswa-siswa SMKN 1 BLITAR dan siswa SMK Jejaring (sekolah jejaring yang telah disahkan oleh Direktorat Pendidikan SMK) yang
ingin mendapat pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.